29 Juni 2021
28 Juni 2021
26 Juni 2021
22 Juni 2021
Dokumen Persyaratan Nikah
Adapun dokumen persyaratan nikah yang harus disiapkan oleh calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan, antara lain :
Sumber : Dirjen Bimas IslamMau Nikah? Ini prosedurnya!
Bagi kamu yang akan melaksanakan pernikahan atau berencana untuk segera menikah, ada baiknya kamu tau dulu prosedur pendaftaran nikah.
Dikutip dari Website Bimas Islam, inilah prosedur pendaftaran nikah di KUA.
1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut :- Surat pengantar nikah dari kantor desa atau kelurahan
- Fotokopi KTP, KK dan Akta Kelahiran
- Paspoto 2x3 latar biru (4 lembar) beserta softcopy nya
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
- Verifikasi data
- kelengkapan persyaratan dan rukun nikah
- Konsultasikan dengan KUA setempat
- Nikah di KUA Rp. 0,-
- Nikah di luar KUA atau di luar jam kantor Rp. 600.000,- dibayar ke Bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA
- Pemberian buku nikah, diberikan sesaat setelah akad nikah
Ke KUA bukan untuk nikah saja.
Kantor Urusan Agama (KUA) bukan hanya mencatat nikah loh, ada tugas dan fungsi lain dari keberadaan KUA tsb. Apa aja sih ?
a. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk
b. Pengelolaan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
c. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
d. Pelayanan bimbingan kemasjidan
e. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah
f. Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam
g. Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf
h. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan
i. Layanan Bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji reguler.
Repost by Instagram Account Bimas Islam Kemenag RI (bimasislam)
https://www.instagram.com/p/CDoRMK2MSpY/?igshid=1j70fcck6u93j
21 Juni 2021
Daftar Nikah Online, lebih mudah dan praktis. Ini Caranya.
Berikut cara daftar nikah via online seperti dikutip dari laman Kementerian Agama dan Instagram resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag :
1. Akses simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana
4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
5. Tanggal dan jam
6. Masukkan data calon suami dan calon istri
7. Checklist dokumen, di antaranya:
- Surat keterangan untuk nikah (didapat dari kelurahan)
- Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
- Surat dispensasi Pengadilan Agama bagi calon pengantin berusia di bawah 19 tahun
- Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Surat izin kedutaan bagi WNA
8. Masukkan nomor HP
9. Unggah foto
10. Cetak bukti pendaftaran
Daftar nikah di KUA bisa dilakukan secara online, namun tetap harus ada dokumen yang disiapkan terlebih dahulu sebelum dan sesudah melakukan pendaftaran. Syarat nikah terbaru yang berlaku tahun 2021 ini meliputi kelengkapan dokumen pendaftaran nikah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) PMA Nomor 20 Tahun 2019.
Sebelum daftar nikah online, calon pengantin terlebih dahulu perlu menyiapkan NIK calon suami, NIK calon istri dan NIK orang tua/wali. Daftar nikah online bisa dilakukan melalui laman resmi simkah.kemenag.go.id. Adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah di KUA selengkapnya sebagai berikut:
- N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
- N4 - Surat Persetujuan Mempelai
- N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai) Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: calon suami kurang dari 19 tahun; calon istri kurang dari 19 tahun; dan izin poligami
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Fotocopy Identitas Diri (KTP) Fotocopy Kartu Keluarga Fotocopy Akta Lahir
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
- Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar, Pasphoto 3 x 4 sebanyak 1 lembar dan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, berlatar belakang berwarna biru.
Jika semua dokumen tersebut sudah disiapkan dan sudah melakukan pendaftaran online, segera datang ke KUA dengan menyerahkan berkas lengkap untuk diverifikasi.
Edaran Menteri Agama RI tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
Terkait kondisi pandemi Covid-19 yang akhir-akhir ini cenderung meningkat tajam, Menteri Agama RI menyampaikan Edaran mengenai Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
Melalui Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah itu, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.
Mudah-mudahan edaran tersebut dapat dijadikan pedoman semua pihak dalam beraktifitas dan menjalankan kegiatan di rumah ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.
Menag menandaskan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.
Kepada jajarannya di tingkat pusat, Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang. Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.