Bagi kamu yang akan melaksanakan pernikahan atau berencana untuk segera menikah, ada baiknya kamu tau dulu prosedur pendaftaran nikah.
Dikutip dari Website Bimas Islam, inilah prosedur pendaftaran nikah di KUA.
1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut :- Surat pengantar nikah dari kantor desa atau kelurahan
- Fotokopi KTP, KK dan Akta Kelahiran
- Paspoto 2x3 latar biru (4 lembar) beserta softcopy nya
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
- Verifikasi data
- kelengkapan persyaratan dan rukun nikah
- Konsultasikan dengan KUA setempat
4. Biaya Nikah
- Nikah di KUA Rp. 0,-
- Nikah di luar KUA atau di luar jam kantor Rp. 600.000,- dibayar ke Bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA
- Pemberian buku nikah, diberikan sesaat setelah akad nikah
Bagaimana? mudah kan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar