Halaman

21 Juni 2021

Daftar Nikah Online, lebih mudah dan praktis. Ini Caranya.

Berikut cara daftar nikah via online seperti dikutip dari laman Kementerian Agama dan Instagram resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag :

1. Akses simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih nikah di mana

4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

5. Tanggal dan jam 

6. Masukkan data calon suami dan calon istri

7. Checklist dokumen, di antaranya:

  • Surat keterangan untuk nikah (didapat dari kelurahan)
  • Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
  • Surat dispensasi Pengadilan Agama bagi calon pengantin berusia di bawah 19 tahun
  • Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
  • Surat izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  • Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  • Surat izin kedutaan bagi WNA

8. Masukkan nomor HP

9. Unggah foto

10. Cetak bukti pendaftaran

Daftar nikah di KUA bisa dilakukan secara online, namun tetap harus ada dokumen yang disiapkan terlebih dahulu sebelum dan sesudah melakukan pendaftaran. Syarat nikah terbaru yang berlaku tahun 2021 ini meliputi kelengkapan dokumen pendaftaran nikah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) PMA Nomor 20 Tahun 2019. 

Sebelum daftar nikah online, calon pengantin terlebih dahulu perlu menyiapkan NIK calon suami, NIK calon istri dan NIK orang tua/wali. Daftar nikah online bisa dilakukan melalui laman resmi simkah.kemenag.go.id.  Adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah di KUA selengkapnya sebagai berikut: 

  • N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa) 
  • N4 - Surat Persetujuan Mempelai 
  • N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun) 
  • Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai) Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI) 
  • Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati) 
  • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: calon suami kurang dari 19 tahun; calon istri kurang dari 19 tahun; dan izin poligami 
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA 
  • Fotocopy Identitas Diri (KTP) Fotocopy Kartu Keluarga Fotocopy Akta Lahir 
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin) 
  • Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar, Pasphoto 3 x 4 sebanyak 1 lembar dan  ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, berlatar belakang berwarna biru.

Jika semua dokumen tersebut sudah disiapkan dan sudah melakukan pendaftaran online, segera datang ke KUA dengan menyerahkan berkas lengkap untuk diverifikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar